Paspor Elektronik Indonesia Telah Menerima Sertifikat Public Key Directory

Paspor Elektronik Indonesia Telah Menerima Sertifikat Public Key Directory

Paspor Elektronik Indonesia Telah Menerima Sertifikat Public Key Directory – Dokumen perjalanan elektronik Indonesia atau paspor elektronik (e-paspor) telah menerima sertifikat Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO).

Jaringan Berita Pemerintah (JPP) melaporkan seperti dikutip di Jakarta bahwa sertifikat tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F. Sompie, dalam presentasi nota kesepahaman (MoU) dengan Sekretaris Jenderal ICAO Fang Liu di kantor pusat ICAO di Montreal, Kanada. www.mustangcontracting.com

Indonesia menjadi negara ke-69 yang menerima sertifikat PKD yang menyangkut keamanan dan integritas dokumen perjalanan sehingga data paspor disimpan dengan benar.

Paspor Elektronik Indonesia Telah Menerima Sertifikat Public Key Directory

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, dengan sertifikat PKD, data paspor elektronik dapat diakses oleh 69 negara yang telah terdaftar di ICAO. Ini berarti bahwa kantor imigrasi Indonesia dapat mengakses data paspor negara-negara anggota ICAO.

Sementara itu, pemegang e-paspor merasa mudah untuk memproses pemeriksaan imigrasi di negara tujuan karena kepercayaan terhadap paspor elektronik meningkat di negara-negara anggota ICAO.

Pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat ICAO PKD adalah kewajiban bagi negara-negara yang telah menerapkan e-paspor untuk memfasilitasi pertukaran data di antara negara-negara anggota.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan memiliki lebih banyak kantor imigrasi yang menerbitkan e-paspor dari sembilan hingga 27 kantor yang diharapkan akan selesai pada akhir 2019.

PKD adalah gudang pusat untuk bertukar informasi yang diperlukan untuk mengautentikasi e-paspor.

Sertifikat tersebut diserahkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Ronny F. Sompie oleh sekretaris jenderal ICAO Fang Liu saat pengumuman nota kesepahaman di markas ICAO di Montreal, Kanada, pada 25 September.

Rombongan kantor imigrasi Indonesia juga bertemu dengan presiden ICAO Olumuyiwa Bernard Aliu.

ICAO adalah badan khusus PBB yang didirikan pada tahun 1944 untuk mengelola administrasi dan tata kelola Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, yang dikenal sebagai Konvensi Chicago.

Dalam situs webnya, organisasi tersebut mengatakan bahwa ICAO bekerja dengan 193 negara anggota dan kelompok industri konvensi untuk mencapai konsensus tentang Standar penerbangan sipil dan Praktik yang Direkomendasikan (SARP) dan kebijakan dalam mendukung keamanan, efisiensi, keamanan, berkelanjutan secara ekonomi dan lingkungan yang aman, efisien, aman sektor penerbangan sipil yang bertanggung jawab.

Selain pekerjaan intinya menyelesaikan SARP internasional dan kebijakan yang digerakkan oleh konsensus di antara negara-negara anggotanya dan industri serta di antara banyak prioritas dan program lainnya, ICAO juga mengoordinasikan bantuan dan pengembangan kapasitas untuk negara-negara anggota dalam mendukung berbagai tujuan pengembangan penerbangan, menghasilkan rencana global untuk mengoordinasikan kemajuan strategis multilateral untuk keselamatan dan navigasi udara, memantau dan melaporkan metrik kinerja transportasi udara dan mengaudit kemampuan pengawasan penerbangan sipil negara bagian di bidang keselamatan dan keamanan.

E-paspor, juga dikenal sebagai paspor biometrik atau paspor digital, adalah paspor tradisional yang memiliki chip mikroprosesor elektronik tertanam yang berisi informasi biometrik untuk mengotentikasi identitas pemegang paspor.

Banyak negara bergerak menuju penerbitan e-paspor. Malaysia dilaporkan menjadi negara pertama yang menerbitkan paspor elektronik pada tahun 1998. Pada Desember 2008, 60 negara telah mengikuti, yang meningkat menjadi 120 pada Juni 2017.

Juru bicara kantor imigrasi Sam Fernando mengatakan bahwa, setelah diberi sertifikat PKD, data paspor elektronik Indonesia dapat diakses oleh 69 negara dan sebaliknya, memudahkan pemegangnya untuk melintasi perbatasan.

Sertifikasi PKD diperlukan oleh negara-negara penerbit e-paspor untuk memungkinkan pertukaran informasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan sedang berupaya meningkatkan jumlah kantor yang mengeluarkan paspor elektronik dari saat ini 9 menjadi 27 pada akhir tahun ini.

Mereka juga telah mengumumkan rencana untuk mengeluarkan e-paspor buatan polikarbonat di empat kantor imigrasi pada akhir tahun ini, dan pada tahun 2024, semua kantor imigrasi diharapkan menerbitkan e-paspor polikarbonat.

Di Indonesia, ada dua jenis paspor. Anda dapat membuat paspor biasa atau paspor biometrik (dikenal sebagai paspor elektronik). Perbedaannya adalah bahwa e-passport memiliki chip di sampul depan berisi sidik jari dan foto Anda yang dapat dikenali dengan memindai.

Jika Anda suka bepergian ke luar negeri atau ini akan menjadi pertama kalinya Anda memiliki paspor, kami sarankan untuk membuat paspor elektronik karena ada banyak manfaat bagi pemegangnya. Ingin tahu? Mari kita lihat tunjangan di bawah ini!

Manfaat Memiliki e-Paspor

Berikut adalah beberapa manfaat bagi mereka yang memiliki atau akan segera mendaftar untuk e-passport.

1. Data lebih akurat dan lengkap

e-Passport berisi data yang akurat karena menggunakan sistem biometrik yang akan merekam sidik jari dan bentuk wajah Anda, untuk disimpan dalam chip. Chip tersebut akan digunakan untuk proses pemindaian baik secara manual atau melalui autogate di imigrasi.

2. e-Passport sulit dipalsukan

Dengan chip di halaman depan paspor, ini membuat e-paspor sulit disalahgunakan. Itu karena e-paspor berisi data pribadi pemegang dalam bentuk sidik jari dan bentuk wajah.

3. Lebih mudah untuk mendapatkan persetujuan visa

Merembes ketiga ini mungkin adalah hal utama yang membuat orang berduyun-duyun untuk meningkatkan paspor konvensional menjadi paspor elektronik. Rumor mengatakan bahwa e-passport membuat aplikasi visa lebih mudah untuk disetujui.

Meskipun tidak semua kedutaan akan dengan mudah mengeluarkan surat persetujuan untuk siapa pun, namun, karena data yang akurat dan valid pada e-passport, kedutaan besar cenderung mempercayai data pemohon. Dengan demikian, membuat visa Anda disetujui dengan mudah dan lebih cepat.

4. Visa gratis ke Jepang dengan paspor elektronik

Kedutaan Besar Jepang akan memberikan Anda pengabaian visa untuk orang Indonesia yang ingin pergi ke Jepang selama maksimal 15 hari. Pasti banyak sekali bagi mereka yang berencana berkunjung ke Jepang, karena Anda dapat melewati kerumitan mengajukan permohonan visa!

5. Tidak lagi antri di imigrasi

Paspor Elektronik Indonesia Telah Menerima Sertifikat Public Key Directory

Anda tahu ketika Anda bepergian ke luar negeri, sebelum memasuki negara Anda harus melewati gerbang imigrasi untuk proses pemeriksaan paspor, dan antriannya biasanya sangat panjang dan melelahkan. Sekarang, jika Anda memiliki e-paspor di tangan Anda, Anda dapat bebas dari antrian!

Cukup buka autogate, pindai e-paspor dan sidik jari Anda, lalu Anda semua selesai! Meskipun tidak semua bandara di Indonesia memiliki sistem autogate, tetapi mari berharap dalam waktu dekat Anda dapat merasakan keuntungan ini.

Persyaratan untuk Membuat e-Paspor

Sebelum Anda pergi ke Kantor Imigrasi terdekat, Anda harus terlebih dahulu memastikan bahwa persyaratan untuk membuat e-paspor lengkap sehingga proses e-paspor Anda akan lebih cepat.

Anda dapat menyiapkan persyaratan untuk membuat e-paspor dengan menyiapkan sejumlah dokumen yang tercantum di bawah ini.

  • Kartu ID (e-KTP)
  • Kartu registrasi keluarga
  • Akta Kelahiran / Akta Nikah / Diploma / Buku Nikah / Surat Baptis
  • Paspor lama (jika ada)
  • Surat rekomendasi**
  • Pernyataan aplikasi paspor baru (dicap)

Dokumen-dokumen yang disebutkan di atas difotokopi di atas kertas A4, tetapi juga menyiapkan dokumen asli dari masing-masing dokumen yang diperlukan, untuk berjaga-jaga. Sementara surat rekomendasi diperlukan bagi mereka yang tinggal di luar Jakarta, Batam, dan Surabaya untuk membuat e-paspor di ketiga kota tersebut.

Apakah Anda ingin memperbarui paspor konvensional lama Anda ke e-paspor? Anda hanya memerlukan dokumen-dokumen berikut:

  • Paspor lama
  • Kartu ID (e-KTP)

Sangat penting bagi Anda untuk mengetahui bahwa pendaftaran e-paspor hanya dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I, yang berlokasi di Jakarta, Surabaya, dan Batam. Jadi, jika Anda tinggal di luar tiga kota, Anda harus datang ke kota-kota itu.

  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
  • Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam